source:eramuslim.com

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ustad sering membahas tentang harta Isteri, tapi saya belum menemukan jawaban tentang harta yang mana yang dimaksud dengan Harta Isteri? Apakah penghasilan selama bersuami juga dianggap harta Isteri dan suami tidak punya hak atas harta tersebut?
Wassalam
VB
Kimunk

Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harta isteri adalah harta milik isteri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta isteri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila isteri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.
Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada isteri. Segala kebutuhan hidup isteri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami.
Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi isterinya, sebagaimana firman Allah SWT:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Namun yang seringkali terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada isteri adalah biaya kehidupan rumah tangga saja. Pemandangan sehari-harinya adalah suami pulang membawa amplop gaji, lalu semua diserahkan kepada isterinya.
Cukup atau tidak cukup, pokoknya ya harus cukup. TInggallah si isteri pusing tujuh keliling, bagaimana mengatur dan menyusun anggaran belanja rumah tangga. Kalau isteri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang.
Yang celaka, kalau isteri justru kacau balau dalam memanaje keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati isterinya pandai membelanjakan uang, plus hobi mengambil kredit, aktif di arisan dan berbagai pemborosan lainnnya.
Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan ‘gaji’ atau honor dari seorang suami kepada isterinya. Sebagaimana ‘uang jajan’ yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.
Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada isteri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban isteri, melainkan kewajiban suami.
Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat isteri. Sebab yang namanya nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik isteri.
Kira-kira persis dengan nafkah di awal sebelum terjadinya akad nikah, yaitu mahar atau maskawin. Kita tahu bahwa sebuah pernikahan diawali dengan pemberian mahar atau maskawin. Dan kita tahu bahwa mahar itu setelah diserahkan akan menjadi sepenuhnya milik isteri.
Suami sudah tidak boleh lagi meminta mahar itu, karena mahar itu statusnya sudah jadi milik isteri. Kalau seandainya isteri dengan murah hati lalu memberi sebagian atau seluruhnya harta mahar yang sudah 100% menjadi miliknya kepada suaminya, itu terserat kepada dirinya. Tapi yang harus dipastikan adalah bahwa mahar itu milik isteri.
Sekarang bagaimana dengan nafkah buat isteri?
Kalau kita mau sedikit cermat, sebenarnya dan pada hakikatnya, yang disebut dengan nafkah buat isteri adalah harta yang sepenuhnya diberikan buat isteri. Dan kalau sudah menjadi harta milik isteri, maka isteri tidak punya kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan rumah tangga. Nafkah itu ‘bersih’ menjadi hak isteri, di luar biaya makan, pakaian, bayar kontrakan rumah dan semua kebutuhan sebuah rumah tangga.
Mungkin Anda heran, kok segitunya ya? Kok matre’ banget sih konsep seorang isteri dalam Islam?
Jangan heran dulu, kalau kita selama ini melihat para isteri tidak menuntut nafkah ‘eksklusif’ yang menjadi haknya, jawabnya adalah karena para isteri di negeri kita ini umumnya telah dididik secara baik dan ditekankan untuk punya sifat qana’ah.
Saking mantabnya penanaman sifat qana’ah itu dalam pola pendidikan rumah tangga kita, sampai-sampai mereka, para isteri itu, justru tidak tahu hak-haknya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengotak-atik hak-haknya.
Memandang fenomena ini, salah seorang murid di pengajian nyeletuk, “Wah, ustadz, kalau begitu hal ini perlu tetap kita rahasiakan. Jangan sampai isteri-isteri kita sampai tahu kalau mereka punya hak nafkah seperti itu.”
Yang lain menimpali, “Setuju stadz, kalau sampai isteri-isteri kita tahu bahwa mereka punya hak seperti itu, kita juga ntar yang repot nih ustadz. Jangan-jangan nanti mereka tidak mau masak, ngepel, nyapu, ngurus rumah dan lainnya, sebab mereka bilang bahwa itu kan tugas dan kewajiban suami. Wah bisa mejret nih kita-kita, ustadz.”
Yang lain lagi menambahi, “Benar ustadz, bini ane malahan sudah tahu tuh masalah ini. Itu semua kesalahan ane juga sih awalnya. Sebab bini ane tuh, ane suruh kuliah di Ma’had A-Hikmah di Jalan Bangka. Rupanya materi pelajarannya memang sama ame nyang ustadz bilang sekarang ini. Cuman bini ane emang nggak tiap hari sih begitu, kalo lagi angot doang.”
“Tapi kalo lagi angot, stadz, bah, ane jadi repot sendiri. Tuh bini kagak mao masak, ane juga nyang musti masak. Juga kagak mau nyuci baju, ya udah terpaksa ane yang nyuciin baju semua anggota keluarga.Wii, pokoknya ane jadi pusing sendiri karena punya bini ngarti syariah.”
Menjawab ‘keluhan’ para suami yang selama ini sudah terlanjur menikmati ketidak-tahuan para isteri atas hak-haknya, kami hanya mengatakan bahwa sebenarnya kita sebagai suami tidak perlu takut. Sebab aturan ini datangnya dari Allah juga. Tidak mungkin Allah berlaku berat sebelah.
Sebab Allah SWT selain menyebutkan tentang hak-hak seorang isteri atas nafkah ‘eksklusif’, juga menyebutkan tentang kewajiban seorang isteri kepada suami. Kewajiban untuk mentaati suami yang boleh dibilang bisa melebihi kewajibannya kepada orang tuanya sendiri.
Padahal kalau dipikir-pikir, seorang anak perempuan yang kita nikahi itu sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah keluar biaya besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang mas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu perak.
Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga, mulai dari shubuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan genteng bocor. Sudah capek kerja seharian, eh malamnya masih pula ‘dipakai’ oleh para suaminya.
Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk para isteri ada nafkah ‘eksklusif’ di mana mereka dapat hak atas ‘honor’ atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari, di mana uang itu memang sepenuhnya milik isteri. Suami tidak bisa meminta dari uang itu untuk bayar listrik, kontrakan, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.
Dan kalau isteri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan isteri menerima ‘gaji’ sebesar sejuta perak yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, isteri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 = 240 juta rupiah.
Lumayan kan?
Nah hartai tu milik isteri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik isteri sepenuhnya. Bahkan isteri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya lewat pembagian waris.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

Jika sesuatu sudah berada dititik jenuh hanya ada satu pilihan yakni berubah, begitupun dengan diri kita, jika mungkin hidup kita sudah mulai membosankan cobalah untuk mencintai Allah SWT. salah satunya dengan mengerjakan sunahnya, yaitu Puasa :

Puasa-Puasa Sunah

1. Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim, al-Tirmidzi, Abu dawud, dll).

2. Puasa Nabi Daud.
Nabi saw. bersabda, “Shalat yang paling Allah sukai adalah Shalat Daud. Dan puasa yang paling Allah sukai adalah puasa Daud. Ia tidur setengah malam, bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Lalu, ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari.” (HR al-Bukhârî).

3. Puasa Hari Asyura dan Tasu’a (10 dan 9 Muharram).
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. ditanya, “Shalat apa yang paling baik sesudah salat wajib?” beliau menjawab, “Shalat di tengah malam.” Lalu beliau ditanya, “Puasa apa yang paling baik sesudah Ramadhan?” beliau menjawab, “Bulan Allah yang kalian sebut dengan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).
Abu Musa al-Asy’ari berkata, “Hari Asyura sangat diagungkan oleh Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya.” Maka, Rasulullah saw. bersabda, “Berpuasalah kalian pada hari tersebut.” (Muttafaq alaih).
Dalam riwayat lain rasulullah saw. bersabda, “Jika aku masih hdiup hingga tahun depan, aku akan berpuasa hari kesembilannya (pula).” (HR Ahmad dan Muslim).

4. Puasa hari Arafah (9 Dzul hijjjah) bagi yang tidak menunaikan haji.
Nabi saw. bersabda, “Puasa hari Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun, tahun lalu dan tahun yang akan datang. Sementara, puasa hari Asyura menghapus doosa tahun yang lewat.” (HR al-Jamaah kecuali Bukhari dan al-Tirmidzi).

5. Puasa pada bulan Sya’ban
Usamah bin Zaid berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada satu bulan seperti pada bulan Sya’ban.” Beliau menjawab, “Ia adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia. yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan saat amal diangkat menuju Tuhan, karena itu, aku ingin amalku diangkat dalam keadaan aku berpuasa.” (HR Abu Daud dan al-Nasai).

6. Berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

7. Puasa tiga hari pada setiap bulan qamariyah (13,14,15).
Abu Dzarr al-Ghifari berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk berpuasa dalam sebulan tiga kali: yaitu tanggal 13, 14, 15. Menurut beliau, ia seperti puasa setahun.” (HR al-Nasai).

8.Puasa Senin Kamis
Nabi saw. biasa melakukan puasa pada hari senin dan kamis. Maka, beliau ditanya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Amal hamba dihamparkan pada hari senin dan kamis. Aku ingin amalku dihamparkan sementara aku dalam kondisi puasa.” (HR Abu Daud).

Semoga berkenan.. Wallahu a’lam bish-shawab.

Jika anda ingin segera menjadi syahid, sekaranglah saatnya yang tepat… dimana saudara-saudara muslim kita di bantai dengan kejinya oleh zionis israel.

saatnya untuk kita semua menjadi syahid, dengan cara memberikan pikiran, harta dan bahkan nyawa untuk menolong sesama muslim yang sedang menjadi ladang pembantaian zionis terkutuk itu.

Sedikit merujuk kebelakang, di mana seluruh (jika boleh menggunakan kata-kata klaim tersebut) umat muslimin sedunia merasakan tahun baru hijiriah 1430, maka saudara muslim kita sedang meregang nyawa untuk ‘hanya’ menjadi tetap Muslim,… lihatlah kita yang sekarang dengan mudahnya melaksanakan ibadah, menunaikan haji, dan membesarkan keluarga Islam tanpa ada gangguan dari musuh-musuh islam…

lihatlah betapa mudahnya kita mendapat makanan, fasilitas kesehatan, dan bahkan kemudahan dalam berpedapat di berbagai forum dinegeri ini…

tapi… lihatlah bagaimana muslim di palestina dengan tangisan, darah dan nyawa mereka berjuang untuk mempertahankan aqidah mereka, betapa sulitnya menjadi Islam disana… Ya Allah.. nikmat mana lagi yang akan kamu dustakan…

lihatlah bagaimana kita lebih memilih ‘cuek’ dan ‘pura-pura’ tidak tau apa yang terjadi dengan saudara-saudara syahid kita di palestina..

lihatlah bagaimana kita berapa mahirnya merancang liburan keluarga untuk tahun baru tapi sulit untuk medengarkan detil apa saja yang bisa kita bantu demi saudara-saudara kita disana..

Ya Allah jadikanlah kami umatMu yang peka dan dapat melihat dan mendengar setiap jeritan saudara-saudara kami.. baik dekat ataupun jauh diseberang benua lain.. Ya Allah jangan tulikan kami dari setiap langkah muslimin untuk berjuang atas AgamaMu…

Kembali ke Nol

03/10/2008

Idul Fitri 1429 H

1 Syawal 1429 H - 1 Oktober 2008

Saatnya Memasuki lembaran baru kehidupan antar sesama manusia dan Tuhannya,

Saatnya tidak saling mengingat dan amnesia selama-lamanya untuk setiap jengkal memori hidup kita tentang prilaku, perkataan, perbuatan, rautmuka dan segala tafisiran negatif tentang saudara, teman, sahabat, ayah, ibu, kakak, adik dan seluruh kerabat kita.

Saatnya untuk kembali ke Nol dan kembali Memafkan dihari yang Fitri..

Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Saling Melupakan hal-hal buruk itu…